Kamis, 03 Januari 2013

Sem 3 - Ibadah - Makalah Madzhab-Madzhab Fiqh Islam dan Metode Fiqhnya: • Hanafi • Hambali • Maliki • Syafi’i

Madzhab-Madzhab Fiqh Islam dan Metode Fiqhnya:
•    Hanafi
•    Hambali
•    Maliki
•    Syafi’i

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ibadah
Dosen Pengampu : H. Nasrudin, SPdI, SE, MSI



Disusun oleh :
   
Nanang Hariyono / 102210107 / V P
Ery Kurnianingrum / 092210030 / VII R
Petrus Perasojo / 082210044 / VII P

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila terdapat kekurangan paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung menanyakan kepada Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan. Kemudian sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang diperoleh dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup. Ketika sampai kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan kepada perkataan sahabat. Seiring perkembangan jaman persoalan semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, sementara tidak seluruhnya solusi permasalahan ditemukan dalam Al-Quran, As Sunnah maupun perkataan sahabat. Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi) sebagai syara’ (hukum Islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak terjadi perbedaan madzhab. Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embriio dari perbedaanm adzhab ini adalah karena terjadi perbedaan cara pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun semua mempunyai dasar yang sama yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap wajar oleh para ulama fiqih. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, diantaranya faktor intuisi, interaksi sosial budaya dan faktor adaptasi perkembangan jaman. Madzhab dalam hukum islam pun semakin bermunculan. Sebagai contoh ada madzhab sunni yang terdiri dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan madzhab syi’a terdiri dari madzhab Zaidi dan Jarani yang semua itu perlu untuk kita ketahui sebagai pertimbangan dalam kita melaksanakan keislaman.
Dalam makalah ini kami bermaksud menuliskan 4 macam madzhab tersebut, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali serta metode fiqhnya.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud Madzhab?
2.    Apa Madzhad Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i itu? Metode Fiqhnya bagaimana?



C.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ibadah.
2.    Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam madzhab.
3.    Untuk mengetahui metode dalam menetapkan hukum.
4.    Sebagai bahan bacaan dan referensi tambahan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian
Kata madzhab berasal dari bahasa Arab yaitu isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq).
Secara terminologis pengertian madzhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Ada empat madzhab yang masih bertahan sampai sekarang yakni:
a.    Bermula dengan Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanaffi). Pada zaman Bani Umaiyah heboh dalam berdebat dan menentang paham Muktazilah.
b.    Kemudian Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki). Mengarang kitab Muwatta', kitab yang mengandung hadist-hadist dan hukum.
c.    Diikuti dengan Imam Muhammad bin Idris As Syafie (Madzhab Syafi’i). Mengarang kitab Ar Risalah dalam bidang Usul Fiqh Kitab Al Um dalam bidang Fiqah Pada zaman Bani Abbasiyah semasa pemerintahan Khalifah Harun Ar Rasyid
d.    Terakhir Imam Ahmad bin Hambal (Madzhab Hambali). Menentang golongan Muktazilah, seorang al Hakim dalam gelaran ahli hadis kerana menghafal lebih 700 000 hadis. Mempunyai anak murid yang hebat seperti Imam Bukhari.

2.    Penyebab Munculnya Madzhab
a.    Telah meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai penyelesaian masalah-masalah baru.
b.    Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di Semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dan lain-lain.
c.    Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
d.    Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi (hakim) dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan dan masalah-masalah baru yang dihadapi.

3.    Tujuan Madzhab
Tujuan madzhab-madzhab Islam ialah memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada Allah melalui Al-Qur’an dan As Sunnah. Setiap ajaran madzhab adalah berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Oleh karena itu, mengikuti madzhab berarti mengikuti Al-Qur’an dan As Sunnah.

4.    Macam-macam Madzhab
a.    Sunni/Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
Adalah kumpulan dari orang-orang yang menganut sunnah Nabi Muhammad SAW seperti yang sudah dilakukan oleh kelompok para sahabat di masa lalu.
o    Ahl Al-Ra’yu
Yang sifatnya membatasi diri dengan sekedar yang ada di dalam nash. Kelompok ini dikenal pula dengan Madzhab Hanafi.
o    Ahl Al-Hadist
Yang sifatnya menyelami keadaan masyarakat dan meneliti illat-illat hukum. Madzhab-madzhab terdiri atas:
•    Madzhab Maliki
•    Madzhab Syafi’i
•    Mazhab Hambali
b.    Syi’ah
Syi’ah berarti pembela. Yakni pembela keluarga atau Ahli Bait Nabi Muhammad.
Ini mengacu pada sekelompok orang yang menjadikan dirinya selaku pembela para keluarga Nabi Muhammad dari dinasti Fatimah dan Ali bin Abi Thalib atas kezaliman dinasti Muawiyah.
Madzhab-madzhab terdiri atas:
o    Syi’ah Ja’fari
o    Syi’ah Zaidiyah
o    Syi’ah Imamiyah
c.    Khawarij
Yakni kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima perdamaian dalam perang shiffin pada tahun 37 H/648M dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sofyan.
d.    Kelompok ini dikenal pula dengan Madzhab Khawarij
e.    Madzhab-madzhab yang telah musnah
o    Madzhab Al-Auza’i
o    Madzhab Al-Zhahiry
o    Madzhab Al-Thabary
o    Madzhab Al-Laitsi

5.    Madzhab-Madzhab Fiqh Islam dan Metode Fiqhnya:
a.    Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab Hanafi ialah: Nu'man bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi'i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu'man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Tabi'in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi' Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra'yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra'yi masa Tsabi'it Tabi'in.

Corak Pemikiran Hukum :
Rasional

Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Adapun metodenya dalam Fiqh sebagaimana perkataan beliau sendiri: “Saya mengambil dari Kitabullah jika ada, jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah dan Atsar dari Rasulullah saw yang shahih dan saya yakini kebenarannya, jika tidak saya temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, saya cari perkataan Sahabat, saya ambil yang saya butuhkan dan saya tinggalkan yang tidak saya butuhkan, kemudian saya tidak akan mencari yang di luar perkataan mereka, jika permasalahan berujung pada Ibrahim, Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyib (karena beliau menganggap mereka adalah mujtahid) maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.
Metode yang dipakainya itu jika kita rincikan maka ada 7 Ushul Istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah:
1.    Al-Qur’an, Abu Hanifah memandang Al-Qur’an sebagai sumber pertama pengambilan hukum sebagaimana imam-imam lainnya. Hanya saja beliau berbeda dengan sebagian mereka dalam menjelaskan maksud (dilalah) Al-Qur’an tersebut, seperti dalam masalah mafhum mukhalafah.
2.    Sunnah/Hadits, Imam Abu Hanifah juga memandang Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an sebagaimana imam-mam yang lain. Yang berbeda adalah beliau menetapkan syarat-syarat khusus dalam penrimaan sebuah hadits (mungkin bisa dilihat di Ushul Fiqh), yang memperlihatkan bahwa Abu Hanifah bukan saja menilai sebuah hadits dari sisi Sanad (perawi), tapi juga meneliti dari sisi Matan (isi) hadits dengan membandingkannya dengan hadits-hadits lain dan kaidah-kaidah umum yang telah baku dan disepakati.
3.    Perkataan Shahabah, metode beliau adalah jika terdapat banyak perkataan Shahabah, maka beliau mengambil yang sesuai dengan ijtihadnya tanpa harus keluar dari perkataan Shahabah yang ada itu, dan jika ada beberapa pendapat dari kalangan Tabi’in beliau lebih cenderung berijtihad sendiri.
4.    Qiyas, adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Beliau menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum.
5.    Istihsan, adalah mengikuti yang lebih baik karena lebih tepat atau menganggap baik terhadap sesuatu.
Dibandingkan imam-imam yang lain, Imam Abu Hanifah adalah orang yang paling sering menggunakan istihsan dalam menetapkan hukum.
6.    Ijma’, adalah kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Imam Abu Hanifah mengambil Ijma’ secara mutlak tanpa memilah-milih, namun setelah meneliti kebenaran terjadinya Ijma’ tersebut.
7.    Urf
Adalah sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Dalam masalah ini Imam Abu Hanifah juga termasuk orang yang banyak memakai ‘urf dalam masalah-masalah furu’ (pemahaman) Fiqh, terutama dalam masalah sumpah (yamin), lafaz talak, pembebasan budak, akad dan syarat.

Kitab-Kitab Imam Hanafi
1.    Kitab "Al-Faraid" (Harta Pusaka)

Daerah-Daerah Penganut Madzhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazdhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.


b.    Madzhab Maliki
Madzhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri madzhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi' Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi'ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Corak Pemikiran Hukum :
Dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual

Metode Fiqh Madzhab Maliki
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.    Nashul Kitab (ayat  Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
2.    Dzaahirul Kitab (umum, ayat  Al Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
3.    Dalilul Kitab (mafhum mukholafah dari suatu ayat Al Qur’an)
4.    Mafhum muwafaqah dari suatu ayat Al Qur’an
5.    Tanbihul Kitab, terhadap illat (sesuatu yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, dengan kata lain ‘illat merupakan pemicu/dasar/latar belakang disyari’atkannya hukum)
6.    Nash-nash Sunnah (matan hadist yang jelas artinya yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
7.    Dzahirus Sunnah (matan hadits yang dapat ditakwilkan artinya, pemalingan suatu lafadz dari maknanya yang dzahir kepada maknanya yang lain karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa makna itulaah yang dikehendaki oleh lafadz tersebut.)
8.    Dalilus Sunnah (mafhum mukholafah dari suatu matan hadits, pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan))
9.    Mafhum Sunnah (mafhum muwafaqoh dari suatu matan hadits, Penunjukkan lafadz atas  berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidak disebutkan (maskut) dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau tidak pasti (itsbat) bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa)
10.    Tanbihus Sunnah
11.    Ijma’
12.    Qiyas, selama beliau tidak menemukan hadist (meskipun mursal) atau tidak menemukan fatwa sahabat Nabi SAW
13.    Amalu Ahlil Madinah, praktek hukum dari suatu masalah yang dilakukan oleh ulama’ madinah
14.    Qaul Shahabi, pendapat atau fatwa para shahabat nabi SAW, tentang suatu kasus yang belum dijelaskan hukumnya secara tegas didalam al-quran dan sunnah
15.    Istihsan
16.    Muraa’atul Khilaaf
17.    Saddud Dzaraa’i
Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab madzhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di manapenduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.


Kitab-Kitab Imam Maliki
Karya-karya dari Imam Maliki di antaranya:
1.    Kitab Muwaththa, kitab yang termasyhur merupakan kitab yang mengandung hadist-hadist dan hukum.
2.    Kitab Mudawanah Al-Qubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

c.    Madzhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi'i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi'i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi'ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Madzhab Syafi'i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi'i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.

Corak Pemikiran Hukum :
Antara tradisional dan rasional

Metode Fiqh Madzhab Syafi’i
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.    Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2.    As Sunnah, beliau tidak hanya mengambil hadits mutawatir saja (sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaan, masing-masing tidak mungkin sepakat untuk berbohong, karena jumlah mereka yang bayak, kejujuran dan perbedaan pandangan serta lingkunggan mereka) tetapi hadits-hadits ahad juga beliau pakai untuk dalil. Dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
3.    Al-Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4.    Al-Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
5.    Istidlal, mencari alasan berdasarkan atas kaidah-kaidah agama meskipun dari agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Kitab-Kitab Imam Syafi’i
Kitab-kitab Imam Syafi’i baik yang ditulisnya sendiri ataupun didiktekan kepada muridnya maupun yang dinisbahkan kepadanya antara lain sebagai berikut:
1.    Kitab al-Risalah, tentang ushul fiqh.
2.    Kitab al-Umm, sebuah kitab fiqh yang didalamnya dihubungkan pula sejumlah kitabnya.
3.    Kitab al-Musnad, berisi hadist-hadist yang terdapat dalam kitab al-Umm yang dilengkapi dengan sanad-sanadnya.
4.    Al-Imla’
5.    Al-Amaliy.
6.    Harmalah (dinisbahkan pada muridnya yang bernama Harmalah ibn Yahya).
7.    Mukhtashar al-Muzaniy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
8.    Mukhtashar al-Buwaithiy (dinisbahkan kepada Imam Syafi’i).
9.    Kitab Ikhtilaf al-Hadist (penjelasan Imam Syafi’i tentang hadist-hadist Nabi SAW).

Daerah-Daerah Yang Menganut Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

d.    Madzhab Hambali
Pendiri Madzhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Syria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Corak Pemikiran Hukum :
Tradisional (fundamental)

Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Metode fiqhnya diambil berdasarkan:
1.    Al-Qur’an atau As Sunnah
Yaitu apabila beliau menemukan nash baik dari Al-Qur’an maupun hadist beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil yang lain dan tidak pula memperhatikan pendapat-pendapat para sahabat.
2.    Fatwa sebagian sahabat, yaitu jika beliau tidak mendapatkan nash maka beliau berpegang teguh pada fatwa sahaby jika fatwa tersebut tidak ada yang menantangnya.
3.    Pendapat sebagian sahabat, beliau memandang pendapat sebagian sahabat sebagai dalil hukum. Jika terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah maka beliau mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Kitab dan Sunnah.
4.    Hadist mursal atau hadist dhoif, yakni Hadits yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik itu tabi’in kecil ataupun besar. Hal ini dipakai jika hadis tersebut tidak berlawanan dengan suatu atsar atau pendapat seorang sahabat.
5.    Qiyas, jika beliau tidak memperoleh sesuatu dasar diantara yang tersebut di atas maka dipergunakanlah qiyas.

Kitab-Kitab Imam Hambali
Kitab-kitab Imam Hambali selain seorang ahli mengajar dan ahli mendidik, ia juga`seorang pengarang. Beliau mempunyai beberapa kitab yang telah disusun dan direncanakannya, yang isinya sangat berharga bagi masyarakat umat yang hidup sesudahnya. Di antara kitab-kitabnya adalah sebagai berikut:
1.    Kitab Al-Musnad.
2.    Kitab Tafsir al-Qur’an.
3.    Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh.
4.    Kitab al-Muqqodam wa al-Muakhkar fi al-Qur’an.
5.    Kitab Jawabul al-Qur’an
6.    Kitab al-Tarikh
7.    Kitab Manasiku al-Kabir
8.    Kitab Manasiku al-Shagir
9.    Kitab Tha’atu al-Rasul
10.    Kitab al-‘illah
11.    Kitab al-Shalah

Daerah Yang Menganut Madzhab Hambali
Awal perkembangannya, madzhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Kemudian Libia, Mesir, Indonesia, Saudi, Arabia, Palestina, Syria, Irak, Jazirah Arab.
Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su'udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.


1.    Perbandingan Madzhab
Hukum Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat Jama’ah Menurut Madzab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i
Untuk lebih memperjelas bagaimana perbedaan pendapat serta argumen dan dalil-dalil yang menjadi pegangan Imam Madzhab dirinci sebagai berikut:
a.    Madzhab Hanafi
Menurut pendapat madzhab ini membaca di belakang imam baik Al-Fatihah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah SAW.
مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامُ فَقِرَاءَة ُاْلإِ مَامَ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya : “barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho’if [lemah])
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam Hanfi mengatakan bahwa siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya. Secara tidak langsung makmum tidak boleh membaca apapun di belakang imam.
b.    Madzhab Maliki
Menurut pendapat Madzhab Imam Maliki membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.
Jadi menurut pendapat madzhab ini membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam sholat jhar hukumnya makruh dan sunah pada sholat siri.

c.    Madzhab Syafi’i
Menurut Mazhad Syafi’i membaca Al-Fatihah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. Dasar meraka adalah hadist berikut :
 (رواه البخارى وسلم) لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَاُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَبِ
Artinya : Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah ( H.R. Bukhori & Muslim)
Dari keterangan pendapat Madzhab Imam Syafi’i membaca Surat Al-Fatihah di belakang imam yang sholat siri (bacaannya pelan) maka wajib hukumnya membaca fatehah tetapi jika sholat jahr maka lebih wajib mendengarkan bacaan imam.
d.    Madzhab Hambali
Sebagaimana pendapat Madzhab Maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca Al-Fatihah di belakang imam pada sholat siri/pelan dan dalam diamnya imam. Dan makruh hukumnya pada sholat jahr/keras.

Dari semua pendapat Madzhab di atas kita dapat menilai dan mengetahui pendapat mana yang lebih kuat dan mendapat mana yang akan kita aplikasikan dalam ibadah sholat kita, semua itu kembali pada masing-masing individu.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan/menetapkan hukum Islam.
Ada banyak madzhab yang dibuat tetapi yang masih bertahan sampai sekarang ini yakni:
1.    Madzhab Hanafi
2.    Madzhab Maliki
3.    Madzhab Syafi’i
4.    Madzhab Hambali
Metode fiqhnya pun berbeda satu sama lain berdasarkan dilihat dari perbandingan madzhab dalam penetapan hukum membaca Al-Fatihah dalam sholat jama’ah.

B.    Saran
Perbedaan adalah hal yang lumrah terjadi mengingat begitu banyaknya dalil-dalil dan hadist-hadist. Serta begitu banyaknya kaum intelektual Islam (Mujtahid). Akan tetapi dalam menyikapi perbedaan ini kita sebagai kaum akademisi harus mampu menengahi masyarakat dalam perbedaan pendapat ini. Jangan sampai perbedaaan masalah kecil menjadi penyebab perpecahan umat.


DAFTAR PUSTAKA

Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003.
Nasution, Harun,  Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002.
Rahmat, Jalaluddin, Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqh,  Artikel yayasan Paramadina, www. Media.Isnet.org/islam/paramadina/konteks/sejarahfiqh01.html.
Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.
http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
http://blog.re.or.id/mazhab-dalam-islam.htm
http://www.saidialhady.com/2010/03/4-mazhab-dalam-islam.html
http://diaz2000.multiply.com/journal/item/20?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://news.detik.com/read/2012/08/03/192200/1982877/1254/mengapa-ada-mazhab-dalam-islam
http://islamquest.net/ms/archive/question/fa2381
http://hafizfirdaus.com/ebook/PedomanMazhab/Chap8.php
http://www.scribd.com/doc/16951468/PERBANDINGAN-MAZHAB
http://www.scribd.com/doc/28546510/Makalah-Sejarah-Pemikiran-Islam-Sejarah-Empat-Mazhab-Fiqih
http://czifa24.blogspot.com/2012/10/makalah-fiqh.html
Ash Ahiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Hasan, M. Ali. 2000. Perbandingan Madzhab Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Khalil, Munawar. 1983. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Khalil, Rasyad Hasan. 2009. Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah.
Rasjid, Sulaiman. 2007. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
http://www.scribd.com/doc/53672332/makalah-mazhab-imam-hanafi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
http://ragab304.wordpress.com/2009/02/13/mazhab-hanafi/
http://azimsmile46.wordpress.com/2011/05/23/mazhab-imam-syafii-dan-imam-hambali/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i
http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/06/metode-istidlan-dan-pola-pemikiran-imam.html
http://www.fiqhsunnah.com/fiqh/perbedaan-antar-madzhab.html
http://al-quran.bahagia.us/_q.php?_q=sihab&dft=&dfa=1&dfi=1&dfq=1&u2=&ui=1&nba=90
http://imanakhir.webs.com/kisahimam4mazhab.htm
http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/mazhab-maliki.html
http://www.fiqhsunnah.com/fiqh/perbedaan-antar-madzhab.html

2 komentar: